Pasang Iklan Gratis

Mengapa Polri harus tetap di bawah presiden?

 Keputusan DPR dalam rapat Komisi III bersama Kapolri, Senin (26/1), dilanjutkan dengan rapat Paripurna DPR keesokan harinya, semakin mempertegas posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap berada di bawah komando Presiden.

Ini merupakan langkah konstitusional para pemimpin nasional di forum resmi kenegaraan untuk menjaga kesinambungan reformasi sektor keamanan.

Hasil rapat DPR bersama Polri ini memiliki makna strategis karena muncul dalam konteks pembahasan revisi Undang-Undang Polri, isu rangkap jabatan, serta relasi Polri dengan kekuasaan eksekutif.

Dalam suasana politik yang kerap diwarnai tarik-menarik kepentingan elite, DPR memilih untuk menempatkan kepastian kelembagaan Polri di atas spekulasi politik jangka pendek.

Kita dapat pahami bahwa rapat tersebut bukan sekadar forum teknis legislasi, melainkan arena penting komitmen pemimpin terhadap arah politik hukum nasional terkait posisi Polri dalam arsitektur negara demokrasi.

Di tengah maraknya wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu, sikap DPR ini menunjukkan kehati-hatian agar reformasi Polri tidak sekadar rekayasa struktural yang berpotensi melemahkan kepolisian sipil dalam negara demokrasi.

DPR memperlihatkan kedalaman pemahaman bahwa posisi Polri bukan semata sebagai alat penegakan hukum, tetapi sebagai pilar stabilitas demokrasi yang harus diletakkan secara tepat dalam struktur negara.

Merunut ke belakang, sikap DPR ini sejalan dengan pernyataan Presiden terpilih Prabowo Subianto saat masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan.

Dalam satu kegiatan di Sekolah Staf dan Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Juni 2023, Prabowo secara terbuka menyatakan bahwa Polri sebaiknya tetap berada di bawah Presiden, bukan ditempatkan di bawah kementerian tertentu.

Pernyataan tersebut tidak muncul sebagai manuver politik sesaat karena posisinya sebagai kandidat calon presiden, melainkan sebagai konsistensi pandangan tentang desain sektor keamanan nasional. Prabowo menilai bahwa Polri memiliki karakter dan mandat berbeda dengan kementerian teknis, sehingga membutuhkan garis komando langsung kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi.

Prabowo menekankan bahwa keamanan dalam negeri merupakan tanggung jawab nasional yang tidak bisa dipersempit menjadi urusan sektoral kementerian.

Menempatkan Polri di bawah Presiden dinilai memberikan kejelasan komando, mencegah fragmentasi kebijakan, serta memastikan bahwa kepolisian tidak terjebak dalam tarik-menarik kepentingan birokrasi antarkementerian. Relasi Presiden dan Polri harus dipahami sebagai relasi konstitusional, bukan relasi politis.

Gus Dur adalah figur sentral yang secara tegas memisahkan TNI dan Polri dari satu struktur militeristik Orde Baru menjadi dua institusi dengan fungsi, doktrin, dan kultur berbeda. Pemisahan itu bukan hanya soal organisasi, tetapi penerapan nilai-nilai filosofi kekuasaan dalam negara demokrasi: aparat keamanan berada di bawah kontrol sipil.

Gus Dur memahami bahwa demokrasi tidak dapat tumbuh jika keamanan dikelola dengan logika militer. Karenanya, Polri harus dibangun sebagai institusi sipil yang berorientasi pada hukum dan pelayanan publik, bukan pada doktrin musuh dan kawan yang berlaku dalam peperangan.

Penempatan Polri di bawah Presiden dipilih sebagai mekanisme konstitusional untuk memastikan kepolisian tetap berada dalam kendali sipil tertinggi, sekaligus terpisah dari struktur pertahanan negara yang diemban oleh TNI. Presiden sebagai pejabat sipil pengemban mandat rakyat adalah titik temu antara kekuasaan negara dan akuntabilitas demokratis.

Dengan tegas Gus Dur saat itu menolak gagasan polisi harus berdiri sepenuhnya otonom tanpa kontrol politik. Otonomi tanpa kontrol sangat berbahaya karena membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Kontrol yang dimaksud bukanlah intervensi politik dalam penegakan hukum, melainkan akuntabilitas konstitusional.

Dengan menempatkan Polri di bawah Presiden, tanggung jawab politik atas kebijakan keamanan menjadi jelas, sementara independensi operasional tetap harus dijaga dan tunduk di bawah hukum nasional.

Struktur Polri di bawah Presiden memiliki sejumlah keunggulan strategis. Pertama, kejelasan komando nasional memungkinkan respons yang cepat dan terkoordinasi dalam menghadapi krisis keamanan, mulai dari terorisme hingga konflik sosial.

Kedua, posisi ini menjaga karakter Polri sebagai institusi nasional yang tidak terfragmentasi oleh kepentingan daerah atau sektoral. Ketiga, akuntabilitas politik menjadi lebih tegas dan jelas karena Presiden tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas kinerja kepolisian di hadapan DPR dan publik.

Dengan desain struktur ini, kembalinya militerisasi fungsi kepolisian dapat diantisipasi. Dengan Polri berdiri langsung di bawah Presiden sipil, garis demarkasi dengan TNI menjadi lebih jelas. Masing-masing institusi dapat fokus pada mandat konstitusionalnya. Dalam konteks negara multikultural seperti Indonesia, kejelasan peran ini penting untuk menjaga stabilitas tanpa mengorbankan kebebasan sipil.


0 Response to "Mengapa Polri harus tetap di bawah presiden?"

Post a Comment