Dituntut 8 tahun penjara dalam kasus korupsi satelit, eks pejabat Kemhan: Sangat zalim menyalahkan saya
Mantan pejabat Kementerian Pertahanan Kemhan) Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dituntut 8 tahun penjara oleh oditur militer. Eks pejabat Kemhan itu dituding bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan user terminal untuk ground segment satelit slot orbit 123 Bujur Timur.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh oditur militer dalam sidang pada Kamis (30/7). Selain hukuman penjara selama 8 tahun, oditur militer juga menuntut Leonardi dikenai sanksi pidana denda dengan nilai Rp 750 juta. Jika tidak mampu membayar denda tersebut, hukumannya diganti dengan kurungan penjara selama 5 bulan.
”Kami mohon kepada majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang bersidang hari ini untuk menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana pokok penjara 8 tahun penjara,” ungkap oditur militer saat membacakan surat tuntutan.
Atas tuntutan tersebut, Leonardi yang sudah lama pensiun dari TNI AL dan sempat mengemban tugas sebagai kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan menyatakan bahwa tuntutan terhadap dirinya tidak adil. Dia bahkan menyebut tuntutan itu adalah kezaliman.
”Itu (tuntutan oditur militer) sangat zalim, mencari-cari pasal untuk menyalahkan saya,” kata dia dikutip pada Jumat (31/7).
Sebagai mantan kepala Baranahan Kemhan, saat pengadaan user terminal untuk ground segment satelit slot orbit 123 Bujur Timur berlangsung, Leonardi juga bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK Kemhan. Namun, dia mengaku hanya menjalankan perintah atasannya.
”Saya melaksanakan perintah menhan (saat itu) dan Presiden Joko Widodo, agar menyelamatkan slot orbit 123 Bujur Timur dengan cara pengadaan, untuk mengisi kembali dengan satelit yang baru,” terang dia.
Menurut Leonardi, pengadaan satelit komunikasi pertahanan (satkomhan) dengan menandatangani kontrak payung senilai USD 425 juta diakui sebagai PPK yang sah. Pengakuan sebagai PPK yang sah itu berdasar Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 17 Tahun 2014.
”Tidak ada satu pun keterangan yang membantah keabsahan status klien kami. Dalil oditur yang menyebut bukan PPK yang sah patut dinyatakan gugur,” ujarnya.
Merujuk pada fakta persidangan, Leonardi menyebut, kontrak dengan Navayo International AG baru ditandatangani oleh dirinya pada 12 Oktober 2016, bukan pada 1 Juli 2016 sebagaimana didalilkan oditur militer. Fakta itu dikuatkan oleh 5 saksi kunci dan Laporan Hasil Audit Perhitungan BPKP.
Dalam kesempatan yang sama, Rinto Maha selaku kuasa hukum Leonardi menyampaikan bahwa pihaknya keberatan dengan tuntutan oditur militer karena dinilai menggunakan pasal selundupan. Yakni pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurut dia, pasal tersebut tidak ada dalam surat dakwaan. Baik dalam dakwaan primer maupun subsider. Sebab, dalam dakwaan oditur militer menggunakan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagai ancaman pidana primer.
”Jaksa menuntut klien kami dengan tuntutan 8 tahun penjara menggunakan pasal selundupan. Pasal 603 KUHP itu di dalam surat tuntutan, tidak ada dalam surat dakwaan. Yang benar dalam dakwaan hanya ada pasal 2, pasal 3 dan pasal 55 KUHP. Tidak ada pasal 603 KUHP, tiba-tiba muncul,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, Thomas Anthony Van Der Heyden sebagai tenaga ahli Kemhan juga dituntut pidana pokok penjara 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan.
Sementara Gabor Kuti Szilard selaku CEO Navayo International AG dalam persidangan in absentia telah lebih dulu dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara oleh oditur militer. Tidak hanya itu, Gabor juga dikenakan denda sebesar Rp 2 miliar atau pidana penjara selama 1 tahun.


0 Response to "Dituntut 8 tahun penjara dalam kasus korupsi satelit, eks pejabat Kemhan: Sangat zalim menyalahkan saya"
Post a Comment