Pasang Iklan Gratis

Pengamat: Perkaya sistem hukum pidana dengan penghukuman kontekstual

 Pengamat politik dan hukum Boni Hargens berpendapat sistem hukum pidana perlu diperkaya dengan model penghukuman yang lebih kontekstual.

Boni mengatakan model penghukuman dimaksud dapat berupa perampasan aset hasil korupsi secara total, kerja sosial terbuka dan terverifikasi, maupun sanksi reputasional berbasis transparansi publik.

"Model ini secara langsung menyentuh kepentingan pelaku tanpa dapat dimanipulasi menjadi privilese," kata Boni dalam keterangan yang diterima di Jakarta

Pendapat tersebut berkaca dari temuan Ombudsman RI di Lapas Cibinong beberapa waktu lalu, yang menurut Boni, memicu pertanyaan mendasar tentang integritas sistem pemidanaan Indonesia dan relevansi pendekatan retributif yang selama ini diterapkan.

Secara teoretis, katanya, retribusi dalam hukum pidana dirancang untuk mewujudkan prinsip just deserts, yakni hukuman yang ditanggung harus setimpal dengan moral blameworthiness (kelaikan untuk disalahkan) dari tindak pidana yang dilakukan.

Artinya, pemidanaan bukan sekadar reaksi negara, tetapi juga ekspresi keadilan moral yang proporsional terhadap kejahatan.

Lebih jauh, mantan anggota Dewan Pengawas LKBN ANTARA tersebut menjelaskan pendekatan retributif dimaksudkan untuk menjaga ekuilibrium moral dalam masyarakat dengan memisahkan secara tegas mereka yang merusak hukum dari mereka yang taat.

"Di situ, penghukuman retributif bermaksud menarik garis batas simbolis yang tegas antara keteraturan dan ketidakteraturan sosial," tambahnya.

Namun demikian, kata Boni, adanya temuan fasilitas mewah di lapas menunjukkan garis batas itu telah kabur. Sehingga, hukuman tidak lagi terasa sebagai konsekuensi nyata dan masyarakat kehilangan kepercayaan pada premis dasar keadilan pidana.

Oleh karena itu, dirinya mempertanyakan ulang efektivitas hukuman pemenjaraan sebagai instrumen deterrence atau pencegahan, terutama bagi narapidana korupsi.

Dia juga mengingatkan reformasi pemidanaan harus mendekatkan praksis hukum pada tiga tujuan pokok hukum an sich atau penegakan hukum mandiri, murni, apa adanya, atau semata-mata berdasarkan teks tertulis dari peraturan perundang-undangan tanpa melihat konteks, nilai keadilan sosial, atau realitas di luar aturan tersebut.

"Tujuan dimaksud, yaitu keadilan (sebagai dasar legitimasi moral), kepastian hukum (sebagai fondasi kepercayaan publik), dan kemanfaatan hukum (sebagai ukuran dampak nyata bagi masyarakat," ujar Boni.

0 Response to "Pengamat: Perkaya sistem hukum pidana dengan penghukuman kontekstual"

Post a Comment