Pasang Iklan Gratis

Iran Bakal Eksekusi Warga yang Pakai Starlink, Sanksi Terberat Hukuman Mati

  Iran tengah bersiap memberlakukan undang-undang kontroversial yang memberikan hukuman mati kepada individu yang menggunakan layanan internet satelit seperti Starlink.

Ini merupakan kali pertama secara global pengguna teknologi internet berbasis satelit diancam hukuman berat.

Langkah tersebut diambil Iran bukan tanpa alasan. Iran menganggap penggunaan internet berbasis satelit seperti Starlink sebagai upaya spionase atau mata-mata yang membahayakan keamanan negara.

Undang-undang bertajuk “Memperberat Hukuman untuk Spionase dan Kerjasama dengan Rezim Zionis serta Negara Musuh terhadap Keamanan dan Kepentingan Nasional” ini telah disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah Iran (Guardian Council) dan diajukan oleh Ketua Parlemen Mohammad Bagher Ghalibaf kepada Presiden Masoud Pezeshkian untuk diimplementasikan secara resmi.

Dilansir dari Iranwire, Sabtu (11/10/2025), Parlemen Iran mengesahkan rancangan ini pada Juni 2025, pada saat berlangsungnya konflik berdarah antara Iran dan Israel.

Undang-undang ini melarang keras pemakaian, kepemilikan, pengangkutan, pembelian, penjualan, dan impor perangkat komunikasi satelit tanpa izin seperti Starlink, yang dianggap ancaman terhadap kontrol pemerintah atas ruang internet nasional dan memicu tantangan keamanan melalui komunikasi rahasia.

Pasal 5 undang-undang mengatur hukuman enam bulan hingga dua tahun penjara dengan penyitaan perangkat bagi penggunaan pribadi.

Produksi, distribusi, dan pemasangan perangkat ilegal dikenakan hukuman 2-5 tahun penjara. Jika dilakukan dengan tujuan melawan rezim Islam atau untuk spionase, pelaku dapat dijatuhi hukuman mati.

Selama masa perang atau keadaan keamanan tertentu, hukuman dapat ditingkatkan hingga tiga tingkat. Istilah “niat melawan sistem” yang digunakan dalam undang-undang dianggap sangat subjektif, sehingga menimbulkan kekhawatiran luas terkait penyalahgunaan kekuasaan.

Starlink memungkinkan akses internet global tanpa melewati infrastruktur lokal, sehingga pemerintah Iran merasa kehilangan kontrol atas aliran informasi dan kemungkinan komunikasi rahasia dengan intelijen asing, terutama Israel dan Amerika Serikat.

Penegakan undang-undang ini sudah memicu kritik tajam dari para pengamat hukum dan kelompok HAM internasional, karena dianggap melanggar prinsip keadilan hukum dan hak asasi manusia serta berpotensi digunakan untuk penindasan terhadap aktivis dan kelompok minoritas.

Dalam konteks geopolitik, undang-undang ini muncul pasca konflik Iran-Israel yang memperuncing ketegangan dan ketidakpercayaan antara keduanya. Kontrol ketat atas internet dan komunikasi menjadi alat strategis dalam menegakkan keamanan nasional menurut pemerintah Iran.

0 Response to "Iran Bakal Eksekusi Warga yang Pakai Starlink, Sanksi Terberat Hukuman Mati"

Post a Comment